Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS

Siswanto Suara.Com
Senin, 17 Januari 2022 | 15:20 WIB
Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak perempuan di Kota Bogor menjadi pelampiasan nafsu seksual tiga lelaki  baru-baru ini.

Dua pelaku yang merupakan mahasiswa dan seorang wiraswasta kemudian ditangkap polisi Kota Bogor. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus itu menambah panjang daftar anak menjadi korban kekerasan seksual sekaligus (seharusnya) menjadi momentum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus lebih cepat disahkan DPR.

Beberapa hari sebelum terjadi kasus di Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru saja merilis 288 korban anak korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mengajukan permohonan ke LPSK.

Anak korban kekerasan seksual di Kota Bogor masih berusia 15 tahun 10 bulan. Dia dipaksa melayani nafsu seksual para pelaku pada Kamis, 6 Januari 2022, malam, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal.

"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota Inspektur Polisi Satu Rahmat Gumilar, Senin (17/1/2022).

Dua mahasiswa pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21), sedangkan wiraswasta pelaku berinisial IM (23).

Mereka dibekuk di rumah masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022.

"Tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rahmat.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa UMY Melawan, Pihak Kampus Dorong Korban Maju ke Ranah Hukum

Belum lama ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Selatan. Pelakunya Edi Warman (60), paman korban. Edi Warman sudah ditangkap polisi dan sekarang bersiap menghadapi pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI