Suara.com - Polresta Bogor Kota menangkap dua mahasiswa dan satu wiraswasta terkait kasus pencabulan. Mereka melakukan perbuatan keji tersebut secara bergilir terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar menyebut kedua pelaku dengan status mahasiswa itu masing-masing berinisial FMM (21) dan MF (21). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IM (23).
"Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tiga tersangka yaitu IM, FMM dan MF terhadap korban NR berusia 15 tahun 10 bulan," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, perbuatan keji ini dilakukan para tersangka pada Kamis, 6 Januari 2022. Mereka melakukan aksi kejahatannya itu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga: Pelaku Begal di Cileungsi Bogor Masih di Bawah Umur, Ancam Korban Dengan Pisau Dapur
"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," ungkap Rahmat.
Pasrah saat Ditangkap
Ketiga pelaku, kata Rahmat, ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022. Saat ditangkap mereka pasrah tak perlawanan.
"Di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Proyek Jalan Senilai Rp 10,6 Miliar Molor, Ini Pembelaan Dinas PUTR Cianjur
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rahmat.