Suara.com - Dua hakim anggota mencecar terdakwa Azis Syamsuddin terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman di Gedung DPR mengenai Dana Alokasi Khusus APBN P Kabupaten Lamteng tahun 2017 sekitar Rp 25 miliar.
Keterangan itu digali majelis hakim dalam pemeriksaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI itu dalam kasus suap kepada penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Awalnya, Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada terdakwa Azis, apakah pernah bertemu dengan saksi Taufik Rahman di Gedung DPR RI menanyakan terkait anggaran turun APBN P untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 sebesar Rp 25 miliar.
"Pernah saudara ketemu Taufik Rahman di DPR?" tanya hakim Fahzal di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
Jawaban Azis, pun mengaku tidak pernah bertemu Taufik di ruangan kerjanya saat kasus itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI.
"Di ruangan saya tidak pernah," ucap Azis.
Azis pun kembali mengaku tak ingat pertemuannya yang ditanyakan oleh hakim.
"Saya tidak ingat yang mulia," kata dia.
Hakim Fahzal pun terus mengorek keterangan Azis. Keterangan saksi Taufik Rahman pun dalam sidang kembali disampaikan Hakim Fahzal kepada Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa
Taufik pernah bertemu dengan Azis untuk menanyakan anggaran yang turun ke Lampung Tengah. Di mana Azis sesuai pengakuan Taufik turun sebesar Rp 25 miliar.
"Saudara sendiri pernah sampaikan ke Taufik Rahman?" kembali tanya hakim Fahzal.
Jawaban, Azis pun masih sama tidak mengingat pertemuan itu. Azis malah menyampaikan bahwa ia sering dijumpai banyak orang.
"Secara ingat persis. Saya tidak ingat yang mulia. Tapi orang banyak yang nanya ke saya. Bukan hanya bupati, bukan hanya wali kota. Bukan hanya gubernur, kementerian lembaga pun datang ke saya," ujar Azis.
Mendengar Azis, hakim Fahzal bukan meminta jawaban tersebut. Ia, fokus mempertanyakan terkait pertemuan dengan Taufik.
"Yang lain saya enggak tau, Taufik rahman pernah nggak?.Bertemu dengan saudara lalu menanyakan masalah anggaran perubahan yang diajukan dia (Taufik ) itu? tanya Hakim Fahzal.
Kembali jawaban Azis, mengaku tidak ingat.
"Saya tidak ingat. Karena tamu saya banyak. Saya tidak tahu persis satu per satu," kata Azis.
Kembali hakim anggota lainnya, Jaini Bashir mengambilalih sidang. Di mana, hakim Jaini masih penasaran terdakwa Azis tak mengingat pertemuan dengan Taufik di DPR.
Hakim Jaini pun masih dalam keterangan saksi Taufik sebelumnya dalam sidang, bahwa Azis sempat mengeluarkan catatan dari sakunya bahwa kucuran APBN P untuk Lamteng tahun 2017 sebesar Rp 25 miliar.
"Apakah Ketemu Taufik rahman pernah mengeluarkan catatan bahwa ini Rp25 miliar Kabupaten Lampung tengah menerima bantuan?" tanya hakim Jaini kembali kepada Azis.
Masih jawaban Azis tidak berubah soal pertanyaan itu. "Saya tidak ingat persis yang mulia," ucap Azis.
Mendengar jawaban Azis, hakim Jaini mengaku heran. Lantaran saksi Taufik sebut Azis keluarkan catatan dari kantongnya dan Azis menyebut Lamteng dapat anggaran dibawah yang diajukan dalam proposalnya itu.
"Ada keterangan kemarin anda mengeluarkan catatan dari kantong Rp 25 miliar?" katanya.
"Saya tidak bicara itu, saya bilang saya tidak ingat," tutup Azis.
Azis Disebut Keluarkan Catatan Anggaran DAK Lamteng Rp25 Miliar
Taufik mengaku bersama Edi Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis setelah menunggu selama 30 menit. Akhirnya bertemu dengan Azis di Gedung DPR RI.
"Terus pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis ini pak ada temen-temen dari Lampung Tengah. Waktu itu saya mau ngomong banyak, tapi pak Azis bilang Lampung Tengah ya? Iya, pak. Masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab," kata Taufik.
Dia menyebut Azis mengatakan bahwa anggaran DAK Lampung Tengah didapat sebesar Rp 25 miliar.
"Dapat kayaknya kalau enggak salah Rp 25 Miliar," ucap Taufik mengulang ucapan Azis saat itu.
Jaksa KPK kembali mencecar Taufik soal apakah Azis pernah membuat catatan agar bisa mendapatkan uang tersebut.
Terkait hal itu, Taufik menjawab jika Azis mengeluarkan sebuah catatatn bahwa Lampung Tengah mendapatkan anggaran DAK sebesar Rp 25 miliar.
"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah Rp 25 miliar. Nah, waktu itu, apa gak bisa ditambah lagi? Oh ini uda tinggal ketok palu. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasi tahu Lamteng dapat 25," kata Taufik.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.