Suara.com - Dua hakim anggota mencecar terdakwa Azis Syamsuddin terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman di Gedung DPR mengenai Dana Alokasi Khusus APBN P Kabupaten Lamteng tahun 2017 sekitar Rp 25 miliar.
Keterangan itu digali majelis hakim dalam pemeriksaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI itu dalam kasus suap kepada penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Awalnya, Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada terdakwa Azis, apakah pernah bertemu dengan saksi Taufik Rahman di Gedung DPR RI menanyakan terkait anggaran turun APBN P untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 sebesar Rp 25 miliar.
"Pernah saudara ketemu Taufik Rahman di DPR?" tanya hakim Fahzal di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Jawaban Azis, pun mengaku tidak pernah bertemu Taufik di ruangan kerjanya saat kasus itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI.
"Di ruangan saya tidak pernah," ucap Azis.
Azis pun kembali mengaku tak ingat pertemuannya yang ditanyakan oleh hakim.
"Saya tidak ingat yang mulia," kata dia.
Hakim Fahzal pun terus mengorek keterangan Azis. Keterangan saksi Taufik Rahman pun dalam sidang kembali disampaikan Hakim Fahzal kepada Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
Taufik pernah bertemu dengan Azis untuk menanyakan anggaran yang turun ke Lampung Tengah. Di mana Azis sesuai pengakuan Taufik turun sebesar Rp 25 miliar.