Suara.com - Politikus PDIP Ruhut Sitompul murka lantaran Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi.
Melansir Hops.id--jaringan Suara.com, laporan Ubedilah dinilai hanya sebatas asumsi yang buktinya masih kurang jelas.
"Saya bicara itu bukan 'katanya-katanya', itu bukan dasar hukum, biar semua enggak asal ngebacot di Republik ini," kata Ruhut Sitompul, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Tanggapi Kaesang dan Gibran Dilaporkan Ubedilah Soal Dugaan Korupsi, PKS Tantang KPK: Seberapa Adil
Lebih lanjut, Ruhut merasa heran atas kegaduhan yang dibuat pihak opisisi.
Menurutnya saat ini Presiden Jokowi sedang bekerja keras melawan pandemi Covid-19.
"Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi Corona. Kita bikin begini-begini jadi negative thinking. Tegas yang saya katakan, yang saya mau ingin katakan," ungkapnya.
Ruhut mengaku, pihaknya mendukung penuh demokrasi. Namun, tetap dengan jalur yang tepat dan tanpa membuat kegaduhan.
"Demokrasi, kita semua mendukung demokrasi, bukan Adi Marsadi atau Ubed. Kita semua reformasi ini supaya demokrasi dikedepankan, tetapi tetap mulutmu, harimau mu. Hati-hati dalam berbicara," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Keragu-raguan Semua Pemimpin dalam Putuskan Sesuatu Berubah Setiap Hari
Selain itu, Ruhut kembali mengingatkan apabila laporan tersebut tidak terbukti, maka pelapor bisa mendapatkan hukuman.
"Ada hukum yang menunggu, apabila nanti dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, semua pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, Luhut, Pak Ahok, Pak Ganjar, Pak Erick Thohir. Dan melaporkan dikaitkan dengan 242 KUHP hukuman 7 tahun. Itu tegas saya katakan, biar enggak sembarangan ngomong," imbuhnya.