Relawan Jokowi Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran-Kaesang di KPK, Politisi Demokrat: Bahaya Ini, Mirip Zaman Soeharto

Senin, 17 Januari 2022 | 11:15 WIB
Relawan Jokowi Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran-Kaesang di KPK, Politisi Demokrat: Bahaya Ini, Mirip Zaman Soeharto
Ilustrasi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Relawan Jokowi Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran-Kaesang di KPK, Politisi Demokrat: Bahaya Ini, Mirip Zaman Soeharto. (Instagram Gibran_selvi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Untuk memperkuat laporannya, Ebenezer mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu salah satunya rekaman video.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan, dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tuturnya.

Lebih lanjut, Ebenezer mengklaim laporan ini dilayangkan atas inisiatif sendiri. Dia menegaskan membuat laporan tersebut tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan Gibran ataupun Kaesang.

"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedillah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," katanya.

JoMan sebelumnya memang telah merencanakan melaporkan Ubedillah ke polisi. Laporan ini buntut tindakan Ubedillah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: KPK Ditantang Tindaklanjuti Laporan Ubedilah, PKS: Pembelajaran Semua Pihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI