Suara.com - Deputi Balitbang DPP Demokrat, Syahrial Nasution mendukung upaya yang dilakukan Dosen UNJ Ubedillah Badrun soal laporannya ke KPK terkait kasus dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Namun, Syahrial mengaku heran mengapa justru Ubedillah dipolisikan.
"Saya justru heran kepada Joman (Jokowi Mania) yang melaporkan Kang Ubed ke polisi. Dituduh melakukan fitnah dan sebagainya. Dan akan mencabut laporan jika Kang Ubed meminta maaf ke publik karena menyeret-nyeret nama anak presiden dalam laporannya ke KPK," kata Syahrial saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Syahrial justru mempertanyakan laporan polisi terhadap Ubedillah yang dibuat oleh Ketua Joman Immanuel Ebenezer. Menurutnya, Ubedillah tidak melakukan upaya politik terhadap apa yang dilakukan ke KPK.
"Dasarnya apa? Karena yang dilakukan Ubed bukan langkah politik, melainkan langkah hukum yang benar," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Ditantang Tindaklanjuti Laporan Ubedilah, PKS: Pembelajaran Semua Pihak
Justru, kata Syahrial, Joman sedang berpolitik karena seolah ingin menghambat proses hukum terhadap laporan yang dibuat Ubedillah ke KPK.
"Yang dilakukan Ubed, tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi, tapi lebih sebagai seorang akademisi. Sebagai pengawal gerbang moral, Ubed berhak meminta KPK membongkar hal-hal yang menurutnya menabrak etis dalam bernegara," tuturnya.
Lebih lanjut, Syahrial menilai langkah Joman justru terlihat enggan diusik segala sesuatu tentang Presiden Jokowi. Menurutnya, hal itu menjadi bahaya.
"Sementara yang dilakukan Joman, lebih besar terkait kepentingan mereka yang tidak mau segala hal terkait Pak Jokowi diusik. Bahaya ini, mirip yang terjadi pada masa Soeharto berkuasa," tandasnya.
Relawan Jokowi Mania Polisikan Pelapor Anak Jokowi
Baca Juga: Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Ubedillah atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Untuk memperkuat laporannya, Ebenezer mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu salah satunya rekaman video.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan, dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Ebenezer mengklaim laporan ini dilayangkan atas inisiatif sendiri. Dia menegaskan membuat laporan tersebut tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan Gibran ataupun Kaesang.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedillah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," katanya.
JoMan sebelumnya memang telah merencanakan melaporkan Ubedillah ke polisi. Laporan ini buntut tindakan Ubedillah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.