Sebelumnya, Komnas Hak Asasi Manusia tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di hadapan Komisi III DPR saat rapat kerja.
Taufan mengatakan Komnas HAM mendukung vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa, namun tidak dengan hukuman mati.
Adapun pernyataan Taufan itu merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung Herry Wirawan.
"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Itu saya katakan," kata Taufan, Kamis (13/1/2022).
Sementara itu, terkait penanganan kasus Herry Wirawan, Taufan mengapreasiasi kerja cepat aparat.