Komitmen Bahas RUU PPRT, PKS Minta Pemerintah Akui Eksistensi Pekerja Rumah Tangga

Senin, 17 Januari 2022 | 09:32 WIB
Komitmen Bahas RUU PPRT, PKS Minta Pemerintah Akui Eksistensi Pekerja Rumah Tangga
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, Fraksi PKS berkomitmen mendorong segera dituntaskannya pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangha (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Netty berujar negara memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT," kata Netty, Senin (17/1/2022).

Fraksi PKS memandang RUU PPRT sudah menjadi sebuah kebutuhan ubtuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu.

Baca Juga: MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia

Karena itu, komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU PPRT mendapat dukungan secara luas.

Sementara itu melalui RUU PPRT, Netty meminta pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi pekerja rumah tangga.

"Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi pekerja rumah tangga yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis," kata Netty.

Nantinya para pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah, semisal saat pandemi.

“Selama ini masih banyak PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, bangun pukul 04.00 tidur pukul 24.00, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tambahan lagi beban kerja yang tak terbatas, rentan terhadap eksploitasi dan tindak kekerasan yang dapat dgolongkan sebagai praktik-praktik perbudakan modern," imbuh Netty.

Baca Juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Indeks Pembangunan Perempuan Masih di Bawah Laki-laki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI