Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (17/1/2022).
Adapun agenda sidang, pemeriksaan terdakwa Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim. Sidang rencana digelar pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
"Agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin," dikutip melalui situs sipp.pn Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022)
Diketahui, Azis dijerat dalam dugaan kasus suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang diusut KPK.
Baca Juga: KPK Yakin Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudah Cukup Buktikan Perbuatan Suap Azis Syamsuddin
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sering Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, KPK Bakal Hadirkan Edi Sujarwo di Sidang
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.