Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (17/1/2022). Kali ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam pesan singkat hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Alex.
Eksepsi Ditolak
Baca Juga: Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
Pada sidang tanggal 12 Januari 2022 pekan lalu, majelis hakim nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Munarman berserta kuasa hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Maka keberatat tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Kematian 4 Laskar FPI Dinilai Aksi Pembunuhan, Pakar Ungkap Dua Alasannnya
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."
Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."