Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diyakini akan jalan berkesinambungan dan berkelanjutan.
Keyakinan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta Baleg membahasnya.
"Kami tentu senang RUU TPKS dibahas di Baleg sehingga dapat berkelanjutan. Saya telah menegaskan di Rapat Bamus DPR bahwa sebaiknya RUU yang akan dibahas menjadi UU, sebaiknya dikembalikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pengusul untuk dibahas agar pembahasannya berkesinambungan dan tidak un-historis," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Minggu (16/1/2022).
Diungkapkannya, hingga kini Baleg belum menentukan jadwal pembahasan RUU TPKS karena masih menunggu Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan Surat Presiden (Surpres).
Baca Juga: Dukung RUU TPKS Disahkan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin Beri Catatan Penting Ini
Namun, Willy memastikan Baleg bakal membahas RUU TPKS setelah pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dan keluarnya Surpres, karena RUU tersebut menjadi salah satu prioritas Baleg untuk dibahas di tahun 2022.
"Baleg hanya menunggu keputusan di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) dan Surpres beserta Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah. Meskipun komunikasi kami dengan pemerintah seperti Bu Bintang (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati) dan Prof Eddy (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej) berjalan intens," ujarnya.
Politisi Nasdem tersebut juga mengatakan, berdasarkan komunikasi yang intens antara Baleg dan pemerintah, sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat yang krusial antara kedua belah pihak.
Karena itu, dia menilai, ketika pembahasan DIM berlangsung dan tidak banyak dilakukan perubahan substansial, maka diperkirakan RUU TPKS bisa segera disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU. (Antara)
Baca Juga: Dipastikan Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Lanjut di Baleg