Ribuan Data Wajib Pajak Tidak Aktif di Rejang Lebong Bakal Dihapus

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 16 Januari 2022 | 18:12 WIB
Ribuan Data Wajib Pajak Tidak Aktif di Rejang Lebong Bakal Dihapus
Loket pembayaran PBB dan retribusi Pemkab Rejang Lebong. (Dok.Antarabengkulu.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menghapus data wajib pajak (WP) tidak aktif yang ditemukan dalam 156 desa dan kelurahan di wilayah itu.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebaong Linsa Mardalena mengatakan data wajib pajak tidak aktif tersebut diketahui saat dilakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di masing-masing desa dan kelurahan pada 2021 lalu.

"Pada tahun ini kami telah menerima usulan dari 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong agar wajib pajak tidak aktif atau invalid ini segera dihapus. Saat kami lakukan penagihan nama-nama yang dimaksud tidak ditemukan, kemudian bangunan dan tanahnya juga tidak ada," kata Linsa, Minggu (16/1/2022).

Dia menjelaskan, data ribuan wajib pajak ini tidak ditemukan saat dilakukan penagihan di 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Jika data ini tidak dihapus maka penarikan PBB tidak akan pernah terealisasi 100 persen.

Baca Juga: Keterlaluan! Komplotan Maling Curi Empat Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas

Jumlah wajib pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong pada 2021 lalu, kata dia, tercatat mencapai 82.000 orang dengan besaran target yang diberikan untuk ditagih setiap tahunnya sebesar Rp2,4 miliar.

"Realisasi penagihan PBB pada tahun 2021 kemarin sampai tutup tahun sebesar Rp2.027.276.905, atau 81 persen dari target Rp2.433.000.000," terangnya.

Menurut dia capaian penagihan PBB tahun ini dibandingkan dengan 2020 lalu mengalami peningkatan, di mana pada 2020 dari target Rp2,4 miliar hanya terealisasi Rp1,8 miliar atau berkisar 75 persen.

Dia berharap penagihan PBB pada tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp2 miliar atau lebih kecil dari tahun sebelumnya itu nantinya bisa terpenuhi 100 persen, mengingat pembayaran pajak ini untuk menunjang kelangsungan pembangunan daerah. (Antara)

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Pelajar SMA Sederajat Gratis SPP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI