Suara.com - Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta pemerintah untuk mendengarkan keinginan masyrakat untuk menyediakan vaksin halal.
Mealnsir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Natalius Pigai menilai penyediaan kebutuhan kesehatan masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.
"Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2021).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan berdasarkan Konsensi Deklarasi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam.
Baca Juga: Jika Ada Kesempatan, Pemerintah Minta Masyarakat Segera Ambil Vaksin Penguat
Salah satu yang diadopsi yaitu berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.
PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal, jika tidak maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
"Kalau Negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam," ungkapnya.
Baca Juga: 3 Syarat Penerima Vaksin Booster Lengkap dengan Mekanisme Pemberiannya yang Wajib Diketahui