Suara.com - Musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono dikabarkan telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Permohonan ini ajukan langsung oleh pihak keluarga beberapa hari setelah Ardhito tertangkap kasus penggunaan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo telah membenarkan adanya permohonan rehabilitasi tersebut.
"Betul, keluarga mengajukan rehabilitasi," kata Danang kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur, pada Selasa (11/1) lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti ganja seberat 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Baca Juga: Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget
Hasil tes urine Ardhito dinyatakan positif ganja. Dia kekinian juga telah berstatus tersangka.
"Hasil awal cek urine yang kita lakukan yang bersangkutan positif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (12/1).
Dalam perkara ini, Ardhito dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.