Suara.com - Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Affandi Ismail mengecam tindakan Ketum Relawan Jokowi Mania (JokMan).
Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, laporan yang diajukan oleh Immanuel, dinilai sebagai tindakan bodoh.
Affandi Ismail menegaskan bahwa pelaporan balik tersebut menjadi salah kaprah.
Immanuel melaporkan Ubedilah menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan.
Baca Juga: Usaha Gibran Dicurigai, Pakar: Bisnis Es Doger Dapat Suntikan Rp 71 M, Sepertinya Janggal
"Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia," tandasnya, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Menurutnya, Immanuel hanya mencari sensasi. Dia membandingkan dengan tindakan Gibran yang memilih untuk tidak melaporkan balik.
"Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak lain membiarkan aparat yang berwenang menangani laporan Ubedilah.
"Ini kan negara hukum, maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan-tindakan seperti pelaporan balik," pungkasnya.
Baca Juga: Jan Ethes Ungkap Cita-cita Besar Usai Sukses Naik Sabuk Taekwondo, Warganet Langsung Heboh