Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap empat artis atau publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba di awal 2022 ini. Meski demikian, mereka membantah keempat artis tersebut disebut sebagai target operasi alias TO.
"Bukan di-TO, bukan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Mukti menjelaskan, penangkapan terhadap deretan artis tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. Baik dari laporan masyarakat atau berbekal teknologi informasi (TI)
"Itu kan pengungkapan kasus-kasus pengembangan. Pengembangan dari pelaku-pelaku kriminal narkoba," katanya.
Mukti menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki daftar artis yang diduga menggunakan narkoba. Dia lagi-lagi memastikan penangkapan terhadap sejumlah artis terkait kasus narkoba merupakan hasil pengembangan.
"Kita nggak punya daftar list, itu bohong itu, isu itu. Kan kita ini dari hasil pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi kita tampung," ucapnya.
Di awal tahun 2022 jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya diketahui telah mengamankan empat artis atau publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keempatnya, yakni: Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza.