Lakukan Pencabulan ke 14 Pelajar SD, LPA Lampung Minta Pelaku Oknum Guru Dihukum Kebiri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 16 Januari 2022 | 04:10 WIB
Lakukan Pencabulan ke 14 Pelajar SD, LPA Lampung Minta Pelaku Oknum Guru Dihukum Kebiri
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung minta oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dihukum berat dan dikebiri. Ini sebagai hukuman atas kelakuan bejatnya.

"Kami harap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku, dan kalau bisa dikebiri agar ada efek jera," kata Sekretaris LPA Lampung Wahyu Widiyatmiko, di Bandarlampung, Sabtu (15/1/2022).

Ia pun meminta pada penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman yang paling berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan bila perlu sanksinya pun ditambah berdasarkan PP 70 tahun 2020.

"Jujur kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi memang meningkat di Lampung hal itu berdasarkan laporan dari teman-teman di 15 kabupaten dan kota, sehingga dengan hukuman yang berat diharapkan ada efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Pesisir Barat Cabuli Belasan Muridnya, LPA Lampung: Hukum Kebiri

Menurutnya juga pelaku B yang juga aparatur sipil negara (ASN) memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah menghancurkan masa depan dan harapan anak-anak yang menjadi korban.

"Kami bilang kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan perbuatan biadab, karena pelaku yang seharusnya mendidik malah menghancurkan masa depan korban-korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku SD kelas 4 hingga 6," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di sana dan pihak korban yang telah membuat laporan kepolisian agar para korban dibuatkan pendampingan traumatik.

"Kita juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.

Baca Juga: Ayah Edan Hamili Anaknya dan Paksa Gugurkan Kandungan di Banyuwangi

Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI