Belum Dipanggil KPK Setelah Laporkan Kaesang dan Gibran, Ubedillah: Mungkin Mereka Perlu Waktu

Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:55 WIB
Belum Dipanggil KPK Setelah Laporkan Kaesang dan Gibran, Ubedillah: Mungkin Mereka Perlu Waktu
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, merasa difitnah oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan panggilan dari KPK terkait perkembangan laporan dugaan KKN terkait relasi bisnis yang dilakukan dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ubedillah, KPK tentu memerlukan waktu untuk menelaah dan verifikasi sejumlah data yang dirinya berikan saat membuat laporan.

"Belum (ada panggilan KPK), mungkin mereka butuh waktu ya untuk berdiskusi memverifikasi dan lain-lain," kata Ubedillah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Ubedillah mengatakan respon KPK sangat baik saat dirinya melaporkan dugaan KKN dua putra Presiden Joko Widodo itu. Ia, menyebut bahwa lembaga antirasuah akan pelajari data yang diberikannya itu.

Baca Juga: Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Stafsus Mensesneg: Semoga Bukan Imajinasi Semua

Ia pun menilai KPK cukup profesional serta langkah maju sebagai penegak hukum yang menerima setiap laporan warga negara.

"Sejauh ini respons KPK sih positif ya, bahwa mereka akan mempelajari dan akan memverifikasi. Saya kira itu langkah profesional langkah maju untuk menerima siapapun warga negara masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan laporan," Imbuhnya.

Ubedillah Dipolisikan Pendukung Jokowi

Sebelumnya Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Jokowi Mania (Joman).

Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga: Dilaporkan JoMan ke Polisi, Dosen UNJ Ubedillah Sebut yang Seharusnya Lapor Gibran dan Kaesang

Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer, meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI