Laporkan Kaesang dan Gibran ke KPK, Ubedillah Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Laporkan Kaesang dan Gibran ke KPK, Ubedillah Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, merasa difitnah oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). (Suara.com/Welly Hidayat)

Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro.

Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun membantah adanya kepentingan politik dalam pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan KKN terkait relasi bisnis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa ada kepentingan politik, nggak lah. Saya kan ini akademisi saya bukan politisi. Sebagai warga negara berhak untuk melakukan itu," kata Ubedillah dijumpai di kawasan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Meski begitu, bila apa yang dilaporkan Ubedillah berdampak pada situasi politik. Itu persoalan diluar. Ia, hanya ingin menyampaikan bahwa apa yang dilaporkannya untuk kepentingan bangsa agar lebih baik.

"Jadi, nggak ada kepentingan politik. Kalau kemudian apa yang saya lakukan itu berdampak pada politik itu soal lain. Ya tinggal dibuktikan saja,"ucapnya

Baca Juga: Johanis Tanak dan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test Capim KPK

Terkait laporannya ke KPK, tentunya publik memiliki hak untuk mengetahui. Apalagi, yang dilaporkannya masih dalam dugaan. Maka itu, biarkan lembaga antirasuah mengumumkan proses penegakan hukum tersebut.

"Karena itu hak publik. Saya kan nggak menyebutkan namanya. Tapi, dugaan. Kalau dugaan kan belum tentu benar," imbuhnya

Sebelumnya, Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Jokowi Mania (Joman).

Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Baca Juga: Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.