Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Stafsus Mensesneg: Semoga Bukan Imajinasi Semua

Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:46 WIB
Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Stafsus Mensesneg: Semoga Bukan Imajinasi Semua
Dua anak presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menyebut Presiden Joko Widodo tidak pernah sama sekali menggunakan instrumen negara untuk memperkaya diri.

Itu disampaikan Faldo sekaligus menanggapi terkait laporan terhadap dua putra Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

"Terpenting adalah bapak Presiden Jokowi berkali-kali menekankan tidak pernah menginginkan menggunakan instrumen negara untuk memperkaya diri," kata Faldo dalam acara Total Politik ditemui di Bangi Kopi Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Maka itu, Faldo menekankan bahwa jangan sampai laporan tersebut hanya berdasarkan imajinasi.

Baca Juga: Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, BPP: Semakin Melanggengkan Kriminalisasi Partisipasi Publik

"Jadi yang paling penting lainnya adalah pembuktian atas laporan. Semoga bukan imajinasi semua," ungkapnya.

Faldo menuturkan, pihaknya hanya menunggu proses atas laporan terhadap Kaesang dan Gibran di KPK. Faldo kembali menekankan bahwa tidak ada sama sekali Jokowi untuk memperkaya diri keluarga.

"Kita tunggu nanti di APH (aparat penegak hukum) ya. Terlepas dari itu tidak ada sedikitpun pikiran dari pak Jokowi untuk memperkaya diri, keluarga melalui instrumen negara," imbuhnya.

Laporkan Balik

Sebelumnya, Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Jokowi Mania (Joman).

Baca Juga: Momen Kaesang Pangarep Ogah Dipanggil Om tapi Kak Kaesang, Warganet Ngakak

Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI