Dilaporkan JoMan ke Polisi, Dosen UNJ Ubedillah Sebut yang Seharusnya Lapor Gibran dan Kaesang

Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:27 WIB
Dilaporkan JoMan ke Polisi, Dosen UNJ Ubedillah Sebut yang Seharusnya Lapor Gibran dan Kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, merasa difitnah oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI