Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, merasa difitnah oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). Ini menyusul laporan Joman terhadap Ubedillah atas tuduhan fitnah kepada Gibran Rakabuming raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.
Ubedillah mengatakan seharusnya yang melaporkannya ke polisi adalah pihak Kaesang atau Gibran. Ini menyusul laporan dirinya ke KPK pada putra Presiden Jokowi terkait kasus dugaan korupsi.
"Oh itu yang dia tuduhkan kepada saya kan fitnah. Fitnah itu delik aduan, delik aduan itu yang mesti ajukan itu adalah korban. Noel itu korban apa dan korban siapa. Dan saya tidak pernah berinteraksi dengan dia," kata Ubedillah dalam acara Total Politik ditemui di Bangi Kopi Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).
Ubedillah mengaku sama sekali tidak terganggu atas laporannya JoMan ke polisi. Ia menghormati setiap hak warga negara untuk meminta untuk meminta keadilan melalui proses hukum.
Baca Juga: Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, BPP: Semakin Melanggengkan Kriminalisasi Partisipasi Publik
Meski begitu, Ubedillah merasa aneh kenapa dirinya dilaporkan oleh Joman bukan sebagai pihak yang merasa dirugikan.
"Itu kan hak warga negara ya, bagi saya setiap warga negara boleh melaporkan apapun juga harus didukung dengan bukti. Karena dia bukan korban ya aneh gitu," ungkapnya.
Meski demikian, Ubedillah menilai laporan tersebut sudah menjadi resiko yang harus dihadapi.
Kekinian Ubedillah tengah menunggu proses seperti apa yang disampaikan nanti oleh KPK atas laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis dua putra Presiden Jokowi.
"Ya itu risiko saya sebagai pelapor pasti ada orang-orang yang ingin melakukan banyak hal, termasuk melaporkan saya itu," imbuhnya.
Baca Juga: Momen Kaesang Pangarep Ogah Dipanggil Om tapi Kak Kaesang, Warganet Ngakak
Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.