3 Syarat Penerima Vaksin Booster Lengkap dengan Mekanisme Pemberiannya yang Wajib Diketahui

Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:09 WIB
3 Syarat Penerima Vaksin Booster Lengkap dengan Mekanisme Pemberiannya yang Wajib Diketahui
Ilustrasi vaksin booster,syarat penerima Vaksin Booster (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksin booster untuk kelompok lansia dan penderita autoimun. Ada syarat penerima vaksin booster yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan suntikan vaksin.

Program vaksin booster telah dimulai sejak 12 Januari 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai meningkat di Indonesia. Lantas, apa saja syarat penerima vaksin booster?

Setelah program vaksin booster untuk lansia dan penderita autoimun selesai, selanjutnya ibu hamil dan menyusui yang masuk kategori masyarakat umum akan mulai disuntik vaksin booster. Sebelum berangkat ke tempat vaksinasi, simak syarat penerima vaksin booster berikut ini.

Syarat Penerima Vaksin Booster

Baca Juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada 3 syarat penerima vaksin booster, sebagai berikut:

  1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
  3. Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster

Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

Berikut ini adalah mekanisme pemberian vaksin berdasarkan informasi dari BPOM.

Sinovac (Coronavac)

  • Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Meningkatan titer antibodi menetralisir hingga 21-35 kali setelah 28 hari dosis ketiga atau vaksin booster pada subjek dewasa.

AstraZeneca

Baca Juga: Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!

  • Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Menaikkan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746

Moderna

  • Vaksin booster diberikan dengan setengah dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Menaikkan respons imun antibodi netralisasi 12,99 kali setelah memberikan dosis ketiga vaksin Moderna

Pfizer

  • Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Titer antibodi menetralisir naik setelah 1 bulan pemberian dosis ketiga lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksin premier sebesar 3,29 kali

Zifivax

  • Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua untuk Sinovac dan Sinopharm
  • Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Titer antibodi menetralisir harus meningkat lebih dari 30 kali lipat pada orang yang telah menerima dosis utama Sinovac atau Sinopharm

Itulah ulasan mengenai syarat penerima vaksin booster lengkap dengan mekanisme pemberiannya. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI