Suara.com - Blok Politik Pelajar (BPP) menyebut pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya semakin melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap partisipasi publik.
Ubedilah dilaporkan Jokowi Mania (JoMan) karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah melaporkan Gibran dan kaesang karena menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
“Pemolisian Ubedilah, yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal kasus dugaan korupsi, semakin melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap partisipasi publik,” kata Penggagas BPP Muhammad Iqbal Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga: Ubedilah Badrun sebut Kantongi Dokumen Bukti Keterlibatan Gibran dan Kaesang
Iqbal mengatakan, pelaporan terhadap dua putra Jokowi ke KPK merupakan bentuk sukarela atau partisipasi publik untuk mengungkap adanya dugaan korupsi.
Sementara, tindakan yang dilakukan Jokowi Mania, sebagai organisasi pendukung Jokowi, disebut Iqbal hanya berkisar pada pembelaan figur politiknya.
"Alih-alih membela dan memperjuangkan kepentingan warga. Hal ini merupakan bentuk menghambat inisiatif publik, merusak kepercayaan dari masyarakat, dan merusak upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi warga dalam memerangi korupsi," ungkapnya.
Iqbal juga menyebut pemidanaan Ubedilah, menurut BPP menjadi catatan buruk bagi kesungguhan pemerintah untuk memenuhi komitmennya sebagai negara pihak dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Pemidanaan Ubedilah yang dilakukan oleh Jokowi Mania sejatinya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi Dilapor Balik ke Polisi, Dituding Berikan Laporan Palsu
"Maka sulit untuk kita bayangkan, bagaimana mungkin pemerintahan yang bebas dari korupsi bisa tercipta jika relawannya memberikan pidana untuk kegiatan partisipasi warga yang membantu peranan penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Seperti diketahui, laporan Joko Mania terhadap Ubeidilah telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedilah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1/2022) lalu, terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.