Suara.com - Besaran gaji dan tunjangan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta sedang menjadi sorotan. Dimulai dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Marullah Matali untuk membeberkan berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan apa adanya.
Persoalan gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur ini iatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lantas berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan? Berikut hasil penelusuran kami.
Regulasi tentang berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan
Regulasi tentang berapa tunjangan dan gaji gubernur dan wakil gubernur masih belum ada perubahan sehingga masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam regulasi tersebut, gaji dan tunjangan kepala daerah selevel gubernur Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Disebut Karya Besar Anies, Ini Keunggulan JIS Dibanding Stadion Lain
- Gaji pokok sebesar Rp 3 juta per bulan untuk kepala daerah atau gubernur
- Gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk wakil gubernur.
Sedangkan mengenai tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa gaji tunjangan untuk pejabat negara setingkat gubernur mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.
Selain dari gaji pokok dan tunjangan daerah tersebut, Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI juga mendapakan tunjangan operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Simulasi Tunjangan Anies Baswedan
Kepala daerah berhak memperoleh biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP nomor 109 Tahun 2000. Sehingga ini memungkinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.
Kenapa bisa begitu? Contoh perhitungannya seperti ini, kita ambil contoh pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2019 tercatat sebesar Rp 62,3 triliun. Disebutkan bahwa gubernur daerah yang mendapatkan PAD sampai di atas Rp 500 miliar diizinkan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) sampai maksimal sekitar Rp7,8 miliar per bulan.
Baca Juga: PTM Diminta Setop karena Siswa Positif Covid-19, Wagub DKI: Nanti Diprotes karena Langgar Aturan
Pembagian jumlah tunjangan BOP antara gubernur dan wakil gubernur adalah 60:40. Maka, dalam sebulan alokasi BOP yang dibagi antara gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 4,6 miliar.
Besaran gaji dan jumlah tunjangan BOP tersebut, diberikan dengan tujuan untuk:
- Keperluan koordinasi
- Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
- Penanganan keamanan masyarakat
- kegiatan khusus lain yang dapat mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kalau dihitung jumlahnya, maka besar berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan dapat dilihat dari rincian berikut ini:
- Gaji pokok sebesar Rp 3 juta
- Tunjangan sebagai PNS setingkat Gubernur Rp 5,4 juta
- Tunjangan BPO (mengacu pada PAD DKI jakarta 2019 sebagai contoh) Rp 4,6 miliar
Meski demikian, besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh Anies Baswedan hingga kini masih menjadi misteri. Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali masih enggan membuka besaran tunjangan Anies ke publik secara transparan.
Demikian penjelasan singkat mengenai misteri berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan.
Kontributor : Mutaya Saroh