Berapa Gaji dan Tunjangan Anies Baswedan? Besaran Honor Gubernur DKI Jakarta Ini Bikin Publik Penasaran

Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:16 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Anies Baswedan? Besaran Honor Gubernur DKI Jakarta Ini Bikin Publik Penasaran
Berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan? [Dok. Kominfotik Jakarta Pusat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besaran gaji dan tunjangan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta sedang menjadi sorotan. Dimulai dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Marullah Matali untuk membeberkan berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan apa adanya.

Persoalan gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur ini iatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lantas berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan? Berikut hasil penelusuran kami. 

Regulasi tentang berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan

Regulasi tentang berapa tunjangan dan gaji gubernur dan wakil gubernur masih belum ada perubahan sehingga masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam regulasi tersebut, gaji dan tunjangan kepala daerah selevel gubernur Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 3 juta per bulan untuk kepala daerah atau gubernur
  • Gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk wakil gubernur. 

Sedangkan mengenai tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa gaji tunjangan untuk pejabat negara setingkat gubernur mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.

Selain dari gaji pokok dan tunjangan daerah tersebut, Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI juga mendapakan tunjangan operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Simulasi Tunjangan Anies Baswedan

Kepala daerah berhak memperoleh biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP nomor 109 Tahun 2000.  Sehingga ini memungkinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.

Kenapa bisa begitu? Contoh perhitungannya seperti ini, kita ambil contoh pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2019 tercatat sebesar Rp 62,3 triliun. Disebutkan bahwa gubernur daerah yang mendapatkan PAD sampai di atas Rp 500 miliar diizinkan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) sampai maksimal sekitar Rp7,8 miliar per bulan.

Baca Juga: Disebut Karya Besar Anies, Ini Keunggulan JIS Dibanding Stadion Lain

Pembagian jumlah tunjangan BOP antara gubernur dan wakil gubernur adalah 60:40. Maka, dalam sebulan alokasi BOP yang dibagi antara gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 4,6 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI