Suara.com - Tim jaksa KPK merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR Hasan Aminuddin. Kasus akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Puput dan suaminya dijerat dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (15/1/2022), mengatakan penahanan terhadap Puput dan tersangka lain menjadi kewenangan majelis hakim.
Penahanan terhadap mereka untuk sementara tetap dilakukan di rutan KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Puput ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih. Hasan Aminuddin ditahan di rutan KPK kavling C1.
Hingga kini, jaksa tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya
Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor