Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan terhadap fungsional pemeriksa pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak untuk kemudian diserahkan ke jaksa.
Alfred diduga terlibat perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
"Tim Penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) dan barang bukti kepada tim jaksa. Karena tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (15/1/2022).
Alfred ditahan selama 20 hari, terhitung 14 Januari sampai 2 Februari 2022, di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya surat dakwaan diserahkan ke majelis hakim sekaligus menentukan jadwal perdana sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," katanya.
Alfred awalnya bertugas menjadi pemeriksa pajak. Dia diminta atasannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan.
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka AS (Alfred Simanjuntak) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Alfred diduga mendapat jatah pembagian dari pemotongan pajak tersebut dari Angin dan Dandan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 12 B.