Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:26 WIB
Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!
Ilustrasi syarat PNS bepergian ke luar negeri (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Meski demikian, PNS masih diizinkan bepergian ke luar negeri. Apa syarat PNS bepergian ke luar negeri?

Aturan mengenai larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Walaupun ada larangan liburan ke luar negeri, PNS masih tetap boleh bepergian ke luar negeri dengan mematuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Apa saja syarat PNS bepergian ke luar negeri?

Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri

Baca Juga: PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar

Kebijakan larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini sejumlah negara di dunia sedang berjuang menghadapi gelombang baru Covid-19 varian Omicron. Perjalanan ke luar negeri dikhawatirkan dapat menularkan varian baru tersebut di dalam negeri.

Seluruh pegawai PNS dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, PNS masih diperbolehkan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempertimbangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
  2. PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri sudah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
  3. Bagi pegawai PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
  4. Setelah kembali ke Indonesia, PNS diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.

Hukuman PNS dan Keluarga yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan

Bagi pegawai PNS yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Merujuk pada aturan tersebut, hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai syarat PNS bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI