288 Anak Ajukan Perlindungan ke LPSK, 65,7 Persen Korban Kekerasan Seksual

Jum'at, 14 Januari 2022 | 22:09 WIB
288 Anak Ajukan Perlindungan ke LPSK, 65,7 Persen Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. [Suarajogja.id/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2021 sebanyak 288 korban anak mengajukan perlindungan.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari ratusan laporan itu, 65,7 persen merupakan korban kekerasan seksual.

Bahkan, lanjut Edwin, 25 diantaranya menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"(Sebanyak) 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Pengunggah Video Tendang Sesajen di Gunung Semeru dan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa Diusut Polisi

Edwin menyebut, kasus kekerasan atau pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung es.

"Di mana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK," ungkap Edwin.

Dalam dua tahun terakhir, LPSK mencatat 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi.

"Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," kata Edwin.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di UNESA, Korban Diminta Melapor

Nantinya, LPSK akan menambah poin-poin baru yang dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban di lingkungan pendidikan.

"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI