Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi
Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Ilustrasi: Ema / Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, ihwal perselisihan rumah ibadah, kata Fitria, jalan keluarnya musyawarah. Tidak ada sanksi pembongkaran dan tidak ada peluang untuk bupati melakulan pembongkaran.

Lapor Ombudsman RI Hingga Kementerian Terkait

Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah membikin laporan ke Ombudman RI terkait surat perintah pembongkaran masjid tersebut. Selain melapor ke Ombudsman RI, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga melapor ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

"Terhadap tindakan diskriminatif itu, kami dari KKB telah membikin laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan beberapa lembaga HAM, kementerian terkait seperti Kemendagri, Kemenko Polhukam, dan KSP," katanya.

Laporan itu dibuat guna mengingatkan Bupati Sintang Jarot Winarno untuk menghormati, melindungi,dan memenuhi hak masyarakat yang ada di Komunitas Ahmadiyah.

Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2022) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.

Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi.

Aliansi umat islam, massa yang merusak Masjid Miftaful Huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.

Baca Juga: Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI