Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi
Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Ilustrasi: Ema / Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.

Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.

"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongkaran masjid ahmadiyah di Sintang, kalau dilihat dari aspek politik, bisa dikatakan bupati sintang ini menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak taat pada konstitusi," kata Gufron yang hadir secara daring dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).

Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Gufron menyatakan, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Jarot seharusnya tidak mewakili keinginan satu kelompok. Meski pada kenyataaanya, kelompok itu adalah mayoritas di daerah tersebut.

Pada konteks ini, konstitusi yang di dalamnya menjamin hak asasi warga negara tanpa terkecuali, seharusnya ini dijadikan sebagai pegangan kepala daerah. Termasuk dalam konteks kebijakan-kebijakan yang dibuat.

"Dalam konteks kewajiban konstitusional tadi, kepala daerah termasuk dalam konteks yang ada terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut tanpa terkecuali," jelasnya.

Jika ditinjau dalam kacamata politik, Gufron memandang langkah Bupati Sintang sebagai bentuk satu politik pengistimewaan terhadap satu kelompok.

Padahal, jika merujuk data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, masih ada tempat ibadah lain yang tidak mempunyai izin.

"Tetapi itu dibiarkan. Masjid Ahmadiyah  dengan alasan administrasi, perizinan, justru kemudian hak-haknya didiskriminasi oleh kebijakan yang dibuat Bupati," papar Gufron.

Baca Juga: Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

Model-model politik pengistimewaan satu kelompok -dalam konteks yang lebih luas- acapkali berkelindan dengan berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Kata Gufron, dalam konteks perintah pembongkaran Masjid Miftahul Huda, justru kemudian melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI