Ubedillah Badrun Dilaporkan ke PMJ, LBH Jakarta: Hukum Tegak ke Pihak Tertentu, Tidak ke Penguasa

Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:23 WIB
Ubedillah Badrun Dilaporkan ke PMJ, LBH Jakarta: Hukum Tegak ke Pihak Tertentu, Tidak ke Penguasa
Nelson Nikodemus. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI