Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
Dugaan korupsi tersebut mengarah pada penyewaan satelit kepada pihak swasta.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan Tahun 2015. Jadi ini, kita telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 minggu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022).
Febrie menjelaskan, Kemhan RI melaksanakan proyek pengadaan satelit untuk membangun Satuan Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada periode 2015. Kemhan RI kemudian melakukan kontrak dengan pihak swasta, yakni Airbus dan Navayo.
"Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kita telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik," ujarnya.
Salah satu indikator penguat adanya perbuatan melawan hukum, pihak Kemhan RI pada saat itu melakukan kontrak sewa meskipun anggarannya tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Lalu, Febrie mengungkapkan kejanggalan dalam penyewaan satelit kepada PT Avanti Communication Limited. Kemhan melakukan penyewaan itu untuk membangun Satkomhan sekaligus mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.
Kalau dilihat dari peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Dalam arti lain, masih ada tenggat waktu bagi Indonesia mengisi kekosongan itu. Tetapi, pihak Kemhan RI buru-buru ingin mengisi kekosongan tersebut dengan menyewa satelit dari PT Avanti.
Baca Juga: Libatkan Anggota TNI, Jaksa Agung Pastikan Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan Naik Penyidikan
"Tapi dilakukan penyewaan sehinggga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.