Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal membawa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke rapat paripurna Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kepastian itu berdasarkan hasil rapim dan bamus yang telah dilakukan pimpinan DPR pada Kamis kemarin.
"Rapim dan bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin dan insyaallah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai undang-undang dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
DPR juga sudah menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas lebih lanjut RUU TPKS, yakni di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga: MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
"AKD-nya kalau saya tidak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Dasco mengatakan, rapim dan bamus pada Kamis (13/1/2022) juga sekaligus menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS usai pengesahan menjadi inisiatif DPR.
"Hari Kamis untuk penetapan rapim dan bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut. Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada
Baca Juga: Hak Korban Kekerasan Seksual Dalam Aspek Pemulihan Diminta Diatur Secara Rinci dalam RUU TPKS
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Puan berharap dengan disahkannya RUU TPKs sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.