Demo Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Kalau Tak Didengar Buruh Mogok Nasional

Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:11 WIB
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Kalau Tak Didengar Buruh Mogok Nasional
Presiden KSPI, Said Iqbal saat demo bersama buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfrederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi mogok masal bila tuntutannya soal UU Omnibus Law Cipta Kerja tak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah.

Untuk diketahui, massa buruh serta berbagai elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Said mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama satu atau dua minggu kepada DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutannya. Jika diabaikan pihaknya mengancam melakukan aksi mogok massal.

"Tentu, kami kasih waktu seminggu dua minggu ini, kami tidak main-main terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Pemogokan umum, dan mogok nasional akan jadi pilihan jika tidak didengar," kata Said.

Baca Juga: Demo di Depan Gedung DPR Bareng Massa Buruh, Said Iqbal Teriakan Tangkap Bahlil

Massa dalam aksi kali ini sudah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI. Namun menurut Said tuntutan-tuntutan yang disampaikan massa akan lebih dulu ditampung.

"Akan ditampung, karena beliau hanya mewakili baleg. Kami menunggu, kalau tidak ada respon aksi besar akan dilakukan lagi oleh partai buruh bersama organisasi lainnya," tuturnya.

Said mengatakan, adapun tuntutan utama dalam aksi ini adalah meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan dan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Audiensi

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Supatman Andi Agtas mengklaim selama ini pihaknya terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, seiring adanya anggapan dari serikat buruh yang menilai DPR dan pemerintah tertutup.

Baca Juga: Desak Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI

Supratman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja menjadi momentum yang baik dari sisi formil untuk melakukan koreksi.

"Pembuat undang-undang untuk melakukan sebuah proses itu menjadi lebih transparan. Walaupun pandangan kami selama ini itu sudah sangat transparan kita DPR ya. Kan dikoreksi tadi itu partisipasi publik di tingkat penyusunan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Supratman juga merasa tidak adil apabila kemudian ada tuduhan bahwa DPR kehilangan hati nurani dalam penyusunan undang-undang.

"Tapi men-judgement kita kehilangan nurani saya rasa nggak fair juga," kata Supratman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI