Suara.com - Sejak tanggal 12 Januari 2022, program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sudah mudali diberikan. Pemberian vaksin booster ini diharapkan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus Corona, termasuk varian Omicron. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19. Apa saja tanda boleh vaksin booster?
Dilansir dari laman Covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berikut ini adalah sejumlah tanda boleh vaksin booster Covid-19:
- Berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- Masyarakat yang sudah divaksin lengkap dalam kurun waktu 6 bulan sudah bisa lakukan vaksin booster.
Masyarakat umum bisa mengecek secara mandiri apakah dirinya sudah boleh melakukan vaksin booster atau tidak di aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, masyarakat yang sudah diperbolehkan melakukan vaksin booster akan mendapatkan tiket vaksin di PeduliLindungi.
Dalam tiket tersebut akan tertulis "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) gratis". Sesuai dengan keterangan tersebut, vaksin booster ini memang digratiskan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah.
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
Namun perlu dipahami, bahwa terkait dengan biaya vaksin booster, PBI dan lansia lah yang sementara ini disediakan oleh pemerintah. Itu artinya, untuk kelompok ini saja yang tidak berbayar alias gratis. Sementara itu, bagi kelompok lain atau mandiri, tetap akan dikenai biaya vaksin.
Tiket tersebut nantinya akan menjadi salah satu persyaratan yang digunakan untuk mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan untuk lakukan vaksin booster, dan sebagai tanda boleh vaksin booster. Berikut ini adalah cara cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Lalu masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu Profil, lalu pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin
Bagaimana jika tidak punya akun di aplikasi PeduliLindungi? Tenang, selain di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik periksa. Cukup mudah, bukan?
Itulah ulasan mengenai tanda boleh vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan 2 Lewat WhatsApp dan SMS, Persiapkan Sebelum Vaksin Booster