Suara.com - Target pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1) dianggap terlalu terburu-buru. Namun, tidak menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco memandang target pengesahan itu sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh Pansus RUU IKN. Di mana Pansus terus melangsungkan rapat Panja bersama pemerintah secara maraton. Bahkan diketahui Pansus tetap menggelar rapat saat DPR masih melakukan masa reses.
"Memang (penetapan) Pansus tanggal 7 Desember, tapi Pansus walaupun reses tetap kerja bahas RUU yang disepakati DPR dan pemerintah. Bahwa ada bolak-balik substansi dibahas mekanismenya begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Kendati rapat dilakukan secara terus menerus, Dasco mengatakan bahwa Pansus bersama pemerintah bekerja secara hati-hati dalam membahas substansi RUU IKN.
Baca Juga: Tolak RUU IKN Disahkan Pekan Depan, PKS Soroti Pembahasan yang Ugal-Ugalan
"Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam ya, sehingga pembahasannya juga cukup hati-hati ya. Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian ketidaksepakatan lalu kemudian dibahas lalu kemudian ditemukan solusi ya itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan kita monitor begitu," tutur Dasco.
Pansus Ugal-Ugalan
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian menganggap pembahasan RUU Ibu Kota Negara di DPR RI ugal-ugalan.
Diketahui sejauh ini, Pansus RUU IKN bahkan mentargetkan pengesagan RUU menjadi undang-undang pada pekan depan.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” kata Pipin, Jumat.
Baca Juga: Akhir Pekan Berkunjung ke Kaltim dan BSD, Pekan Depannya DPR Tancap Gas Sahkan RUU IKN jadi UU
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pipin mengatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menyangkut bab, pasal dan ayat di draf RUU IKN masih banyak yang belum ramping.
Ia mengatakan banyak substansi yang belum dibahas.
"Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau mentargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," kata Pipin.
Pipin mengatakan bakal ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apabila RUU IKN dipaksakan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Apalagi lanjut Pipin pembahasan itu menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," kata Pipin.
Pipin menyampaikan bahwa sikap PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya lantaran secara substansi RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.
"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” tandas Pipin.