Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supatman Andi Agtas mengklaim selama ini pihaknya terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, seiring adanya anggapan dari serikat buruh yang menilai DPR dan pemerintah tertutup.
Supratman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja menjadi momentum yang baik dari sisi formil untuk melakukan koreksi.
"Pembuat undang-undang untuk melakukan sebuah proses itu menjadi lebih transparan. Walaupun pandangan kami selama ini itu sudah sangat transparan kita DPR ya. Kan dikoreksi tadi itu partisipasi publik di tingkat penyusunan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Supratman juga merasa tidak adil apabila kemudian ada tuduhan bahwa DPR kehilangan hati nurani dalam penyusunan undang-undang.
Baca Juga: Geruduk DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Salat Jumat di Jalanan
"Tapi men-judgement kita kehilangan nurani saya rasa nggak fair juga," kata Supratman.
Sebelumnya, Supratman memastikan bahwa DPR bersama pemerintah bakal terus melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan Supratman usai menerima audensi dari masa aksi buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Dalam aksinya hari ini, salah satu yang menjadi tuntutan buruh ialah agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan perbaikan omnibus law.
"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki. Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi," kata Supratman.
Baca Juga: Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPR: Tolak UU Cipta Kerja Hingga Tuntut Revisi UU KPK
Diketahui, massa buruh dan berbagai elemen serikat lainnya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Salah satu yang digaungkan yakni meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.
"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.
Said mengatakan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR bersama Pemerintah pasca adanya putusan MK dianggap belum terbuka hingga kekinian.
"Sampai saat ini rakyat termasuk kaum buruh petani nelayan tidak menerima draf RUU cipta kerja omnibus law tersebut mengulang kembali isi atau konten pun tidak ada yang berubah," tuturnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sipil sudah menyatakan menolak adanya Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut didrop atau dihentikan lantara MK sudah menyatakan inkonstitusional.