Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat adanya kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, terkait dengan proyek penyangga calon Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Abdul Gafur telah ditetapkan tersangka, bersama lima orang lainnya. Salah satunya yakni Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Balikpapan Nur Afifah Balqis dalam kasus suap barang dan jasa serta serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim tahun 2021-2022.
Dalam proyek yang dikerjakan Kabupaten PPU tahun 2021, diduga Abdul menerima suap dari rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Beberapa di antaranya yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Warganet Ramai Mencecar Abdul Gafur Mas'ud di Media Massa: Terimakasih #KPK
Selain itu, ada proyek jalan lainnya dengan nilai kontrak mencapai Rp 64 miliar. Sedangkan dari pihak swasta, Achmad Zuhdi sudah juga ditetapkan tersangka.
Achmad Zudi, dalam hal ini, sebagai rekanan yang menyuap Bupati Abdul Gafur hingga Rp 1 miliar dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dalam ekspos atau gelar perkara KPK belum terlihat Bupati Abdul Gafur terkait dalam proses rencana pembangunan IKN di Kaltim.
"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN (Ibu Kota Negara) itu juga belum terlihat di dalam proses ekspose untuk menetapkan atau menaikan kasus ini ke penyidikan," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menyebut, dalam gelar perkara yang ditemukan hingga naik ke tahap penyidikan terkait adanya penerimaan uang Bupati Abdul dari rekanan proyek serta perizinan. Sehingga, dugaan itu yang ditetapkan Bupati Abdul sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Terkait Proyek Ibu Kota Baru? Begini Kata KPK
"Informasi yang disampaikan dalam forum ekspos itu sebatas itu tadi, ada penerimaan uang dan ada pihak pemberi," ucap Alex.
"Sejauh ini baru terkait dengan pemberian dikaitkan dengan pengerjaan proyek dan perizinan. Itu makanya kami sepakat naik (penetapan tersangka Abdul)," katanya.
Selain Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda kab Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kab PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Alex.