Suara.com - Warga Rukun Tani Sumberojo Pakel, Desa Pakel, Licin, Banyuwangi, Jawa Timur diserang oleh aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi pada Jumat (14/1/2022) dini hari. Puluhan aparat kepolisian itu melakukan kekerasan saat memasuki lahan yang tengah diduduki oleh masyarakat seusai tanahnya dirampas oleh PT Bumi Sari.
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arifin Zaenal menyatakan, insiden ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menyelesaikan konfik agraria di Tanah Air.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu menyampaikan bahwa akan melakukan pencabutan izin-izin perusahaan bagi sektor pertambangan, kemudian kehutanan dan perkebunan untuk diberikan kepada masyarakat.
"Ini merupakan keberulangan dan kemudian kegagalan negara dalam menyelesaikan konflik agraria," kata Zaenal saat dijumpai di Kantor YLBHI, Jumat (14/2/2022).
Zaenal memaparkan, sebenarnya yang harus dilihat dalam konteks hari ini, belum ada data soal HGU mana di sektor perkebunan yang dicabut oleh pemerintah. Artinya, hingga kini, masyarakat masih menunggu data soal HGU perusahaan mana saja yang telah dicabut.
"Kami patut menduga, bahwa kalau melihat indikator-indikator yang disampaikan kepada pemerintah, dalam beberapa statment ke media, bahwa perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah perusahaan-perusahaan yang tata kelolanya buruk, itu sebenarnya lebih pada sisi adminstratif," jelas Zaenal.
Dalam pandangan Zaenal, penyelesaian konflik agraria di Indonesia adalah dengan mencabut HGU perusahaan di sektor perkebunan yang selama ini merampas tanah masyarakat. Bahkan, perusahaan-perusahaan itu kerap melakukan kriminalisasi dan membuat konflik sosial di masyarakat.
"Itu yang diperlukan jika kita bicara reforma agraria jika Presiden masih ingat pada nawacita yang disampaikan pada periode pertamanya," beber dia.
YLBHI juga mengecam keras tindakan penyerangan yang memakan sejumlah korban luka dari pihak solidaritas. Penyerangan itu, kata Zaenal, berbanding terbalik dengan narasi perdamaian yang kerap dilontarkan oleh negara.
Baca Juga: LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penyerangan Empat Warga Pakel Diduga Oleh Polisi
"Apalagi penyerangan dilakukan tengah malam, itu tindakan yang patut dikecam, sementara negara bicara soal perdamaian dan taat pada hukum, tapi di saat itu aparat memberikan contoh kebrutalan di lapangan. Cabut HGU di Pakel!"