Aksi Brutal Polisi Serang Warga Pakel, YLBHI: Negara Gagal Tangani Konflik Agraria, Cabut HGU!

Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:30 WIB
Aksi Brutal Polisi Serang Warga Pakel, YLBHI: Negara Gagal Tangani Konflik Agraria, Cabut HGU!
Ilustras personel kepolisian. Aksi Brutal Polisi Serang Warga Pakel, YLBHI: Negara Gagal Tangani Konflik Agraria, Cabut HGU! [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Rukun Tani Sumberojo Pakel, Desa Pakel, Licin, Banyuwangi, Jawa Timur diserang oleh aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi pada Jumat (14/1/2022) dini hari. Puluhan aparat kepolisian itu melakukan kekerasan saat memasuki lahan yang tengah diduduki oleh masyarakat seusai tanahnya dirampas oleh PT Bumi Sari.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arifin Zaenal menyatakan, insiden ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menyelesaikan konfik agraria di Tanah Air.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu menyampaikan bahwa akan melakukan pencabutan izin-izin perusahaan bagi sektor pertambangan, kemudian kehutanan dan perkebunan untuk diberikan kepada masyarakat.

"Ini merupakan keberulangan dan kemudian kegagalan negara dalam menyelesaikan konflik agraria," kata Zaenal saat dijumpai di Kantor YLBHI, Jumat (14/2/2022).

Baca Juga: LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penyerangan Empat Warga Pakel Diduga Oleh Polisi

Zaenal memaparkan, sebenarnya yang harus dilihat dalam konteks hari ini, belum ada data soal HGU mana di sektor perkebunan yang dicabut oleh pemerintah. Artinya, hingga kini, masyarakat masih menunggu data soal HGU perusahaan mana saja yang telah dicabut.

"Kami patut menduga, bahwa kalau melihat indikator-indikator yang disampaikan kepada pemerintah, dalam beberapa statment ke media, bahwa perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah perusahaan-perusahaan yang tata kelolanya buruk, itu sebenarnya lebih pada sisi adminstratif," jelas Zaenal.

Dalam pandangan Zaenal, penyelesaian konflik agraria di Indonesia adalah dengan mencabut HGU perusahaan di sektor perkebunan yang selama ini merampas tanah masyarakat. Bahkan, perusahaan-perusahaan itu kerap melakukan kriminalisasi dan membuat konflik sosial di masyarakat.

"Itu yang diperlukan jika kita bicara reforma agraria jika Presiden masih ingat pada nawacita yang disampaikan pada periode pertamanya," beber dia.

YLBHI juga mengecam keras tindakan penyerangan yang memakan sejumlah korban luka dari pihak solidaritas. Penyerangan itu, kata Zaenal, berbanding terbalik dengan narasi perdamaian yang kerap dilontarkan oleh negara.

Baca Juga: Aparat Diduga Lakukan Penyerangan Warga Pakel Banyuwangi di Lokasi Reklaiming

"Apalagi penyerangan dilakukan tengah malam, itu tindakan yang patut dikecam, sementara negara bicara soal perdamaian dan taat pada hukum, tapi di saat itu aparat memberikan contoh kebrutalan di lapangan. Cabut HGU di Pakel!"

Kronologi

Dalam kronologi yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya, kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.21 WIB di tanah sengketa antara warga pakel dan salah satu perusahaan perkebunan.

Pengacara LBH Surabaya, Mohammad Soleh mengatakan, saat itu sejumlah anggota Polresta Banyuwangi tiba-tiba mendatangi kediaman warga. Terdapat dua unit mobil dengan 15 personil yang di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Licin.

Warga kemudian bertanya ihwal kedatangan personel kepolisian saat itu. Tiba-tiba empat orang anggota solidaritas, yakni ES (21) dari mahasiswa dan FZ (19), HR (30) dan WL (43) warga malah dipukul.

"Sebelum 1 solidaritas dan 3 warga mendapat kejelasan maksud polisi masuk di dalam lahan tanpa pemberitahuan telah mengalami pemukulan secara brutal, bahkan dihajar, diinjak, dipukul dengan gagang senjata hingga mengalami luka bocor di kepala," kata Soleh dalam keterangan tertulisnya.

LBH Surabaya juga menerima laporan bahwa ada ancaman penembakan dari pihak kepolisian. Keempat korban itu sempat berupaya kabur, hanya saja langsung ditangkap oleh kepolisian.

"Keempat korban sempat berupaya kabur namun dikejar oleh pihak kepolisian dan dua orang diegang lalu dipaksa masuk ke dalam mobil beserta 1 sepeda milik warga yang dinaikkan," sambungnya.

Soleh menambahkan, warga kemudian melakukan pencegatan secara ramai ramai dan keempat korban pun dilepaskan. Setelahnya, warga kembali menanyakan kedatangan polisi.

Kepada warga, polisi melalui Kasat Reskrim dan Kapolsek Licin menyebut jika kedatangan mereka merupakan penugasan dari atasan guna menjaga keamanan. Hanya saja, ketika ditanya surat perintah, kepolisian tidak dapat menunjukkan dan hanya membaca melalui ponsel.

Kekinian, satu anggota solidaritas mengalami cedera luka dalam karena di injak-injak dan harus terapi pijat tradisional. Selain itu, satu pemuda FZ mengalami luka lebam di pelipis kanan dan perut.

"HR mengalami sakit ditenggotokan karena di cekik dan di piting, serta WL yang mengalami luka bocor seperti yang disebut di atas," pungkas Soleh.

Sebagai informasi, warga Pakel telah melakukan aksi pendudukan lahan kembali di lahan leluhur mereka yang dirampas oleh PT Bumi Sri sejak 24 September 2020 hingga saat ini. Namun dalam perjalanannya, aksi itu terus direpresi oleh Polres Banyuwangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI