Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melihat kaitan kasus Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dengan proyek penyanggah calon Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Bupati Abdul telah ditetapkan tersangka, bersama lima orang lainnya. Salah satunya yakni Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Balik Papan Nur Afifah Balqis dalam kasus suap barang dan jasa serta serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, 2021-2022.
Dalam proyek yang dikerjakan oleh Kab PPU tahun 2021, diduga Abdul menerima suap dari para rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut. Di antaranya yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Serta ada proyek jalan lainnya dengan nilai kontrak mencapai Rp 64 Miliar. Dimana pihak swasta Achmad Zuhdi sudah juga ditetapkan tersangka. Ia, sebagai rekanan yang menyuap Bupati Abdul mencapai Rp 1 miliar dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Lapor Balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Gibran: Diamkan Saja Nanti Bosan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dalam ekspose atau gelar perkara KPK belum ada indikasi jika kasus Bupati Abdul berkaitan dengan dalam proyek IKN.
"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN (Ibu Kota Negara) itu juga belum terlihat di dalam proses ekspose untuk menetapkan atau menaikan kasus ini ke penyidikan," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/1/2022).
Alex menyebut dalam gelar perkara bahwa yang ditemukan hingga naik ke tahap penyidikan terkait adanya penerimaan uang Bupati Abdul dari rekanan proyek serta perizinan. Hal itu yang menjadi dasar hukum untuk KPK menetapkan Bupati Abdul sebagai tersangka.
"Informasi yang disampaikan dalam forum ekspose itu sebatas itu tadi, ada penerimaan uang dan ada pihak pemberi," ucap Alex
"Sejauh ini baru terkait dengan pemberian dikaitkan dengan pengerjaan proyek dan perizinan. Itu makanya kami sepakat naik (penetapan tersangka Abdul)," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Turut Dalami Dugaan Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir Ke Partai
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Abdul Gafur Ma'sud. Adapun tersangka lainnya adalah Plt Sekda kab Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Alex.