Suara.com - Propam Polri akan mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh bandar narkoba kepada sejumlah anggota Polrestabes Medan. Mereka mengklaim akan memberi sanksi tegas kepada anggotanya apabila terbukti menerima suap.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kami akan tindak tegas," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Kekinian, kata Ferdy, pihaknya tengah mendalami dugaan suap tersebut. Salah satunya dengan melibatkan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
"Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Ferdy.
Baca Juga: Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Medan: Emosi Lihat Korban Belajar
Kasus dugaan suap ini awalnya muncul dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat salah satu anggota Polrestabes Medan. Dalam persidangan yany digelar di Pengadilan Negeri Medan disebutkan istri dari bandar narkoba memberikan suap sebesar Rp300 juta kepada beberapa pejabat Polrestabes Medan.
Uang ratusan juta menurutnya dibagikan ke beberapa pejabat Polrestabes Medan. Rinciannya; Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Tidak hanya itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga turut menerima uang suap. Dia dikatakan menggunakan uang Rp75 juta sisa suap dari bandar narkoba untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.