Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah membikin laporan ke Ombudman RI terkait Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sintang soal pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang.
SP III itu dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang. Selain melapor ke Ombudsman RI, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga melapor ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
"Terhadap tindakan diskriminatif itu, kami dari KKB telah membikin laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan beberapa lembaga HAM, kementerian terkait seperti Kemendagri, Kemenko Polhukam, dan KSP," kata Fitria di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (14/1/2022).
Laporan itu dibuat guna mengingatkan Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk menghormati, melindungi,dan memenuhi hak masyarakat yang ada di komunitas Ahmadiyah.
Framing Bupati
Fitria mengatakan, sejak terbitnya SP I hingga SP III, Jarot Winarno membuat framing jika Masjid Miftaful Huda sebagai bangunan tanpa izin yang digunakan sebagai tempat ibadah. Padahal, masjid tersebut sudah ada sejak tahun 2007.
Pada tahun 2020, masjid tersebut kembali dibangun karena kondisinya sudah tidak layak. Sebab, bangunan yang selama 13 tahun itu digunakan untuk beribadah itu berbahan dasar kayu -- sehingga kondisi sudah lapuk dan tidak layak.
Selama rentan waktu 13 tahun itu pula, komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan bisa menggunakan masjid untuk beribadah dengan aman, nyaman. Bahkan, mereka harmonis hidup berdampingan dengan warga sekitar.
Jarot Winarno, dalam pandangan Fitria, sengaja membikin framing jika Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Baca Juga: Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati
"Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran," ucap Fitria.