Suara.com - Belakangan ini viral seorang pemuda yakni, Ghozali yang meraup belasan milyar dari foto selfinya.
Ghozali berhasil menjual NFT (Non Fungible Token) di OpenSea senilai Rp 13,8 miliar. NFT itu adalah foto selfie dirinya yang dikumpulkan selama lima tahun.
Degan penghasilan sebanyak itu, Ghozali nyatanya tak bebas dari lirikan akun twitter @DitjenPajakRI.
Sebelumnya Ghozali melalui akun Twitternya menyatakan bahwa ia mengambil fotonya selama lima tahun hanya untuk membuat video.
Baca Juga: Sedih! Karyawati Ini Kepergok Makan Roti Sisa, Alasannya Sukses Bikin Tertampar
"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini, dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," cuitnya.
Cuitan tersebut kemudian dikutip oleh akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Congratulations Ghozali! Here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali ini adalah link untuk registrasi TIN): https://pajak.go.id/id.
Check out this link for more information about TIN (cek link ini untuk tahu lebih banyak soal TIN): https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," cuit akun @DitjenPajakRI.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future (Jika kamu butuh bantuan, tanya saja @kring_pajak. Kami berharap yang terbaik untukmu ke depannya)," imbuhnya.
Baca Juga: Ombak Besar Menerjang Pria Ini Tetap Tenang, Warganet Sebut Pasti Selamat karena Hal Ini
TIN sendiri merupakan Tax identity Number di mana menjadi nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Di Indonesia, TIN lebih dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cuitan tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak langsung ditagih," komentar warganet.
"Semua penghasilan kena pajak kecuali yang tidak dilaporkan. Begitu kan?" imbuh warganet lain.
"Yang dipajakin itu bukan NFT-nya tapi penghasilan dia, lu mau jualan online antar negara, kalau penghasilan atau asetnya udah jadi rupiah, itu ntar masuknya penghasilan kena pajak, kalau lu jualan NFT tapi enggak lu cairin ke rupiah ya aman, karena sampai saat ini crypto blum dipajaki," timpal lainnta.
"Apasi ngikut aja perpajakan, udah haramin crypto, narikin seenaknya," tulis warganet di kolom komentar.
"Enggak bisa banget liat orang punya uang bentar, tunggu kek sampai dia nglunasin utang bikin usaha naikin haji ortunya atau apa gitu kebutuhannya baru di jatah premanin, pas susah enggak mau bantu pas kaya dipalak," tambah lainnya.
Cuitan tersebut mendapatkan ribuan likes dengan ratusan retweet dari warganet.