Anggap Ucapan Soal Penundaan Pemilu Menbahayakan, Said Iqbal Dkk Ancam Polisikan Menteri Bahlil

Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:23 WIB
Anggap Ucapan Soal Penundaan Pemilu Menbahayakan, Said Iqbal Dkk Ancam Polisikan Menteri Bahlil
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bakal dipolisikan oleh Partai Buruh. [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga turut diprotes dalam aksi unjuk rasa massa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Massa bahkan mengancam akan mempolisikan Bahlil soal ucapannya terkait penundaan Pemilu 2024.

"Kami meminta Bahlil diperiksa oleh polisi sebagai menteri yang dipilih Jokowi untuk membantu tugas presiden menenangkan suasana dan di tahun politik tidak mengumbar ucapan yang menggangu stabilitas negara," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.

Said mengatakan, pernyataan Bahlil yang menyatakan ada pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda, dianggap membahayakan.

Baca Juga: Desak Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI

"Serikat Buruh berpendapat opini Bahlil membahayakan negara," tuturnya.

Untuk itu, kekinian pihaknya sedang mempelajari ucapan Bahlil tersebut. Menurutnya, jika ditemukan delik hukum dari ucapan Bahlil maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

"Saudara bahlil layak untuk dipidanakan, kami sedang mempelajari itu. Dengan perkataannya, mayoritas pengusaha yang menginginkan pemilu di percepat atau periode diperpanjang. Bahkan yang diperpanjang periode presiden. Itu melanggar konstitusi, saudara Bahlil telah melanggar konstitusi," tuturnya.

"Bila ada UU yang dilanggar Bahlil, Serikat Buruh dan Partai Buruh akan melaporkan ke Mabes Polri apa yang diucapkan oleh Saudara Bahlil," tandasnya.

Untuk diketahui, aksi ini mengusung empat tuntutan. Pertama dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gabung Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal Ikut Geruduk Gedung DPR

Kedua, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketiga, revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI