Suara.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kembali bertambah sebanyak 66. Kekinian total kasus omicron menjadi 572 kasus.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi merinci, penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 33 orang transmisi lokal.
Sebanyak 339 pasien tengah menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, sementara sisanya diisolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi.
Baca Juga: Update Kasus Omicron Indonesia: Bertambah Jadi 572 Orang, Mayoritas Gejala Ringan
"Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas gejalanya ringan dan tanpa gejala. Jadi belum butuh perawatan yang serius,” kata Nadia, Jumat (14/1/2022).
Nadia menyebut penambahan kasus Omicron dalam beberapa hari ini telah berimplikasi pada lonjakan kasus harian nasional. Bahkan proporsi varian Omicron jauh lebih banyak dibandingkan varian delta.
“Dari hasil monitoring yang dilakukan Kemenkes, kasus probable Omicron mulai naik sejak awal tahun 2022. Sebagian besar dari pelaku perjalanan luar negeri, hal ini turut berdampak pada kenaikan kasus harian COVID-19 di Indonesia,” ungkapnya.
Menghadapi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pelaksanaan 3T; Testing, Tracing dan Treatment terutama di daerah yang berpotensi mengalami penularan kasus tinggi.
Untuk testing, Kemenkes telah mendistribusikan kit SGTF ke seluruh lab pembina maupun lab pemerintah dan memastikan jumlahnya mencukupi.
Baca Juga: Muncul Omicron di Sekolah, Perhimpunan Guru Minta PTM 100 Persen di Jakarta Dilakukan Bertahap
Kapasitas pemeriksaan PCR dan SGTF juga diupayakan untuk dipercepat, sehingga penemuan kasus bisa dilakukan sedini mungkin.
Kemenkes juga akan meningkatkan rasio tracing pada daerah yang jumlah kasus positifnya lebih dari 30 orang untuk mencegah penyebaran yang semakin luas dengan turut melibatkan TNI, Polri dan masyarakat.
Untuk treatment, Kemenkes menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat maupun isolasi mendiri untuk kasus gejala ringan dan tanpa gejala, sementara untuk gejala sedang dan berat telah disiapkan RS dengan kapasitas tempat tidur yang mencukupi.