Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menganggap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di DPR RI ugal-ugalan.
Diketahui sejauh ini, Pansus RUU IKN bahkan mentargetkan pengesagan RUU menjadi undang-undang pada pekan depan.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” kata Pipin, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pipin mengatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menyangkut bab, pasal dan ayat di draf RUU IKN masih banyak yang belum ramping.
Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Anggap Pemindahan Ibu Kota di Semester I 2024 Terlalu Dini, Apa Alasannya?
Ia mengatakan banyak substansi yang belum dibahas.
"Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau mentargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," kata Pipin.
Pipin mengatakan bakal ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apabila RUU IKN dipaksakan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Apalagi lanjut Pipin, pembahasan itu menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," kata Pipin.
Pipin menyampaikan bahwa sikap PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya lantaran secara substansi RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.
Baca Juga: Ajaran Rasulullah SAW, Doa Terbebas dari Utang
"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” tandas Pipin.
Target Ketua Pansus RUU IKN
Sebelumnya, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia mentargetkan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (18/1).
Diketahui pada rapat paripurna yang sama Ketua DPR Puan Maharani menjanjikan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi insiatif DPR.
Adapun target pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disampaikan Doli usai memastikan kunjungan Pansus ke Kalimantan Timur pada Jumat besok. Doli juga memastikan akhir pekannya, Pansus berencana mengunjungi kawasan BSD dan Alam Sutera.
"Nanti Senin kita bahas lebih panjang. Mudah-mudahan malam itu raker selesai, sudah. Insyallah paripurna tanggal 18 (Januari)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Doli mengatakan bahwa pembahasan terkait RUU IKN sudah ada kemajuan. Karena itu Pansus berani mengkebut pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang pada Selasa pekan depan.
"Kan ini kan sudah on progress sesuai dengan rencana kita. Jadi sudah masuk ke timus, timsin, segala macam. Sampai sejauh ini sesuai dengan agenda yang sudah kita sepakati dari awal di pansus," kata Doli.
"Nah Minggu depan kita sudah mudah-mudahan bisa sudah masuk laporan panja ke pansus dan kemduaian keputusan tingkat I melalui raker pansus dengan beberapa menteri yang itu kemudian sudah bisa masuk paripurna," sambung Doli.