Tolak RUU IKN Disahkan Pekan Depan, PKS Soroti Pembahasan yang Ugal-Ugalan

Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:12 WIB
Tolak RUU IKN Disahkan Pekan Depan, PKS Soroti Pembahasan yang Ugal-Ugalan
Politikus PKS Pipin Sopian [Dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menganggap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di DPR RI ugal-ugalan.

Diketahui sejauh ini, Pansus RUU IKN bahkan mentargetkan pengesagan RUU menjadi undang-undang pada pekan depan.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” kata Pipin, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pipin mengatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menyangkut bab, pasal dan ayat di draf RUU IKN masih banyak yang belum ramping.

Ia mengatakan banyak substansi yang belum dibahas.

"Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau mentargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," kata Pipin.

Pipin mengatakan bakal ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apabila RUU IKN dipaksakan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Apalagi lanjut Pipin, pembahasan itu menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," kata Pipin.

Pipin menyampaikan bahwa sikap PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya lantaran secara substansi RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.

Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Anggap Pemindahan Ibu Kota di Semester I 2024 Terlalu Dini, Apa Alasannya?

"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” tandas Pipin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI