Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati

Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:06 WIB
Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati
Ilustrasi masjid Ahmadiyah diserang. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bupati Sintang, Jarot Winarno, dalam pandangan Fitria, sengaja membikin framing jika Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.

"Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran," ucap Fitria.

Padahal, ihwal perselisihan rumah ibadah, kata Fitria, jalan keluarnya musyawarah. Tidak ada sanksi pembongkaran dan tidak ada peluang untuk bupati melakulan pembongkaran.

"Bahkan jika yang dipermasalahkan adalah izin rumah ibadah berdasarkan pedoman dua menteri, pasal 6 ayat 1, menjadi tugas dan kewajiban bupati untuk kemudian memfasilitasi penertiban IMB atas rumah ibadah yang belum ada IMB," pungkas dia.

Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.

Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi.

Aliansi umat islam, massa yang merusak masjid miftaful huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI