Demo di Depan Gedung DPR Bareng Massa Buruh, Said Iqbal Teriakan Tangkap Bahlil

Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:58 WIB
Demo di Depan Gedung DPR Bareng Massa Buruh, Said Iqbal Teriakan Tangkap Bahlil
Presiden Partai Buruh Said Iqbal tampak melakukan orasinya dari atas mobil komando dalam aksi tersebut. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa buruh dan sejumlah elemen lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022) tidak hanya menuntut penolakan pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan MK. Mereka juga memprotes ucapan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal penundaan Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal tampak melakukan orasinya dari atas mobil komando dalam aksi tersebut.

Said awalnya menyampaikan dalam orasinya tuntutan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah. Menurutnya, adanya Omnibus Law Cipta Kerja hanya menyengsarakan masyarakat.

Sampai akhirnya Said menyinggung soal pernyataan Bahlil soal para pengusaha meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Ia menyayangkan adanya pernyataan Bahlil tersebut.

Baca Juga: Tegur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Soal Jokowi Hingga 2027, Presiden KSPI Said Iqbal: Jangan Main-main!

Menurutnya, penundaan atau pun perpanjangan masa jabatan presiden hanya merugikan masyarakat terutama kaum buruh, petani, nelayan hingga miskin kota.

Kemudian dalam orasinya Said meneriakan agar Bahlil ditangkap oleh pihak berwajib lantaran ucapannya mendukung upaya inkonstitusional.

"Tangkap Bahlil tangkap Bahlil ayo yang keras. Tangkap Bahlil," pekik Said.

Untuk diketahui, aksi ini mengusung empat tuntutan. Pertama dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Kedua, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca Juga: Ibu-ibu Geruduk Gedung KPK

Ketiga, revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI