Geruduk DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Salat Jumat di Jalanan

Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:57 WIB
Geruduk DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Salat Jumat di Jalanan
Ribuan buruh serta sejumlah elemen lainnya menggelar salat Jumat di sela-sela aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan buruh serta sejumlah elemen lainnya menggelar salat Jumat berjamaah di sela-sela aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi massa yang awalnya menyampaikan orasi demi orasinya dari atas mobil komando seketika berhenti. Mereka tampak rehat jelang waktu ibadah salat Jumat dilaksanakan.

"Kita rehat dulu untuk menggelar salat Jumat di sini. Kita tidak akan bubar," kata salah satu orator dari atas mobil komando.

Akhirnya massa pun berkumpul di halaman depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI. Massa pun menggelar salat Jumat berjamaah dengan beralaskan kardus hingga bendera-bendera yang mereka bawa.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: DPR-Pemerintah Tak Terbuka!

Kendati begitu, tak semua massa turut serta dalam salat Jumat tersebut. Adapun akibat adanya aksi ini sedikit ruas jalan tampak tertutup.

Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR mengarah ke Slipi sempat tersendat.

Untuk diketahui, aksi ini mengusung empat tuntutan. Pertama dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Kedua, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketiga, revisi  Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI

Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI